Rabu, 16 Oktober 2024, WIB
Breaking News

Kamis, 25 Jun 2020, 10:07:45 WIB, 4082 View Admin, Kategori : Kriminal

CilkulNews – Bea Cukai mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba untuk memasukkan barang ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, penyembunyian narkotika di badan dan penyembunyian di barang bawaan penumpang masih menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan. Namun belakangan, modus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) beralih ke barang kiriman pos/jasa ekspedisi.

Seperti yang pernah terungkap di Kabupaten Karawang beberapa bulan lalu, sindikat ganja antarpulau berhasil dibongkar setelah Satnarkoba Polres Karawang menangkap empat orang pengedar. Modus yang mereka gunakan adalah mengirim ganja melalui jasa pengiriman. “Pengiriman melalui jasa ekspedisi dan kurir. Pengedar semuanya warga Karawang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, serangan pandemi covid-19 ternyata tidak menurunkan niatan oknum untuk menyelundupkan narkoba. “Setelah jalur udara melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara ditutup pada akhir bulan Maret lalu, penyelundupan narkoba beralih ke pengiriman barang melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung,” katanya.

Dijelaskan Dwiyono, selama periode 1 Januari s.d. 18 Juni 2020, Tim Interdiksi yang terdiri dari Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, dan PT Pos Indonesia telah menggagalkan upaya penyelundupan NPP melalui barang kiriman Kantor Pos Lalu Bea Bandung sebanyak enam kali penindakan. Secara keseluruhan sejumlah total 1.962 gram Methamphetamine, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA, dan 22 gram 5F-MDMB-PICA telah ditegah. Seluruh narkotika tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020 dimana EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA, dan 5F-MDMB-PICA digunakan sebagai bahan pembuat tembakau gorila. “Upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman. Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan pengembangan lebih mendalam,” lanjut Dwiyono. (nce/psn)

Sumber : radarkarawang.id



Kemenag Karawang gelar pelatihan Jurnalistik bagi Para Humas.
Jumat, 02 Agu 2024, 17:59:58 WIB, Dibaca : 293 Kali
Fatwa Saudi, shalat Jumat tidak wajib untuk shalat Idul Fitri
Selasa, 18 Apr 2023, 11:30:17 WIB, Dibaca : 5116 Kali
Bos Apple kirim pesan bias ke WNI di iPhone
Selasa, 18 Apr 2023, 10:52:50 WIB, Dibaca : 679 Kali

Tuliskan Komentar